Breaking News

Camat ASAKOTA, Abai Terhadap Rekomendasi Asisten 2 Dan Kabag Tatapem


Kota Bima NTB.Tangkap-Update24Jam-id Carut marut kondisi kepemudaan di Kel. Jatibaru barat akhir akhir ini menjadi atensi dari forum pemuda peduli Jatibaru atau FPPR atas dugaan kuat menyalahi aturan oleh pemerintah Kecamatan Asakota dan Pemerintah Kelurahan Jatibaru barat.


"Berdasarkan aturan perwali no 6 th 2021 dan perubahan no 4 th 2023 serta aturan permensos no 25 tahun 2019. Camat dan lurah abaikan aturan main soal penerbitan SK tsb"


Adapun pelanggaran berat dan etis Ketua KT tersebut antara lain :

1. Kuat dugaan dan fakta yang terjadi menurut pantauan kami selaku pemuda yang ada di Jatibaru KT Jatibaru tidak mau melakukan transparansi dalam pengelolaan dana 20jt sejak 2022 sampai dengan 2023 untuk kepentingan kepemudaan di Jatibaru, justru dia kelola secara pribadi.

2. Terjadi perbelanjaan fiktif berdasarkan audiensi dengan pihak pemerintah Kelurahan Jatibaru.

3. Batas usia berdasarkan regulasi aturan yang berlaku sesuai dengan permensos nomor 25 tahun 2019 bab ke 3 pasal 18  bahwa batas maksimal  umur ketua karang taruna 45 tahun, sementara ketua karang taruna Jatibaru sekarang sudah 47 tahun.

4. Tidak adanya program kerja yang jelas untuk mengembangkan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi regenerasi muda yang ada di lingkungan Jatibaru.


Maka dari itu kami pemuda Jatibaru di bawah naungan FPPR mendesak camat asakota dan pemerintah kelurahan Jatibaru barat untuk mencabut SK yang di keluarkan oleh pemerintah kecamatan Asakota dan pemerintah kelurahan Jatibaru karena itu melanggar regulasi aturan yang berlaku.


Sudah 2 bln yang lalu kami sudah melakukan Rapat Koordinasi dengan pihak Asisten 2, Kabag Tatapem, Camat dan Lurah di kantor camat Asakota dan itu di sepakati SK tersebut di cabut


Di sisi lain, rekomendasi itu hingga sampai hari ini tidak di tindak lanjuti oleh  Camat Asakota dan Lurah Jatibaru


"Kalau SK tersebut tidak di Cabut maka Minggu depan kami akan melakukan aksi demontrasi di Kantor lurah dan kantor Camat Asakota, serta melaporkan pemerintah kecamatan asakota dan pemerintah kelurahan Jatibaru karena berani mencairkan anggaran dangkel kepada karang taruna Jatibaru yang ilegal berdasarkan regulasi aturan yang berlaku ", Tegas kami.


(Tim investigasi)

© Copyright 2022 - tangkap.update24jam.id