Breaking News

Box.Redaksi



Penerbit

PT.MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI

SK.Kemenkumham

AHU-0041205.AH.01.01.Tahun 2023

NPWP.39.249.255.9.434.000

SERTIFIKAT STANDAR : 13062300763430002

NOMOR INDUK BERUSAHA : 1306230076343

PB-UMKU: 060223004902500020002

TDPSE Kominfo : 009139.02/DJAI.PSE/02/2023

*KBLI : 63122*

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 07 Tanggal. 07 FEBRUARI 2023

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik tangkapupdate24jam.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


*Pembina PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI*

*PWRI*

*Persatuan Wartawan Republik Indonesia*

DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn

Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Pangeran Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si


*PIMPINAN PERUSAHAAN*

PUTRA JAYA SUKMA


*PIMPINAN REDAKSI*

IMRAN

ARIYADIN .KOTA BIMA

*KETUA UMUM*

IMRAN MALINGI


*BENDAHARA*

NURHAYATI


*PENASEHAT HUKUM*

ERWINSYAH SH

ISRAIL SH.CM

IMRAN SH

TASRIF SH

ABDDURRAMAN SH

HIKMAH SH.

SAHABUDDIN SH

NURDIN SH

Muhammad Rusli Efendi SE.SH

Dian Risandi Nusbar SH

*DEWAN REDAKSI*

SUPARDIN SE


*Redaksi*

IMRAN

*Pimpinan Umum *

M.ADISAN IWAN PUTRA

ARIYADIN KOTA BIMA 

*Staf Ahli*

Abddurraman SH_NTB

R.HAR.YANTO.SH

Nursalim – Batam

Yayat Wowor SH – Jabar

Gusti Ramadhani SH. – Sumut

Sugianto. SH.SE.M.Ak

R.HAR.YANTO SH 

Hendrikus – Maluku

M. Supadi – Jateng

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng

Febriansyah – Sum-Sel

Muhammad – Riau Inhil

Abdul Sani Kal-Sel

Peru Artiadi Kal-Bar

Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel

Chrissie – Jatim


*Kordinator Liputan*

BONDAN 


*PROGRAMER DAN EDITOR*

IMRAN/AHMADIN/AMIN KASI PAHU ARIYADIN 


*KAPERWIL & WAKIL*

ASWAD S.pd 

BURHAN/OKI 

Tangerang Banten 

 (JABAR)

 (Blitar JATIM)

 (SUMUT Medan )

TASRIF SH

SANUSI 

 (Nusa Tenggara Barat NTB)

( KEPRI – BATAM ) ( KAL-BAR Sanggau )

(Sul-Sel Makassar) ( Tanimbar Maluku )

M.SUPADI ( JATENG & DIY)

MUHAMMAD ( RIAU – INHIL )

FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim )

AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )

ABDUL SANI ( KAL-SEL Banjarmasin)

VIDI S.M. SIMANJUNTAK (BALI)

JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT)

ASRUN ODE (SULTENG)

SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA)


*HUMAS*

LALU IBNU HAJAR

*REDAKTUR PELAKSANA*

BONDAN

*REDAKTUR SENIOR*

NASARUDDIN SH

*BIRO Kabupaten*

ASWAD S.pd

(Tangerang Banten )

R.HAR.YANTO(LOMBOK TENGAH)

HARIANTO (LOMBOK TENGAH)

ISMAIL M.SALEH/BURHAN Kabiro (SUMBAWA)

ABDDURRAMAN.SH  

BUSTANUL ARIFIN (Dompu)

DAHLAN(Kepala Biro Dompu)

BAHARUDIN MRA(DOMPU)

SUMANTRI Kabiro Pekat (Dompu)

CHANDRA IRAWAN Kabiro Kilo (DOMPU)

MUHAMMAD GUNTUR (DOMPU)

MUHAMMAD NOOR (DOMPU)

DIDIN CERMIN AJAIB (DOMPU)

NASARUDDIN Kabiro Manggelewa (DOMPU)

ASWAD (Dompu)

SYARIFUDIN Spd(Dompu) Syamsuddin ( Dompu)

BURHAN/OKI (Dompu)

DUMALI ACIH (Dompu)

ABD.NABAS Kabiro (KOTA BIMA)

SATRIA JUNDULLAH (KOTA BIMA)

LALU HUSNAN GIO Kabiro (KAB.BIMA)

SYARIFUDIN (BIMA)

AHYUDIN SIUL (KAB.BIMA)


*Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah*

LALU IBNU HAJAR 

*Team Investigasi*

BUSTANUL ARIFIN( Kab.dompu)

SANUSI (NTB)

Andri H- Team Investigasi Jabar

Nurman N – Team Investigasi Jabar

Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

Jumadi – Team Investigasi Tanggerang

Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi

Edi Mulya Fauzi – Bogor


Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Team Investigas Jateng

Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng

Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng


Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim

Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur

Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim

H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim


Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel

Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel

Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Team Investigasi Kal-Sel

Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel

Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel


Andi Asbar – Team Investigasi Makassar SulSel

Asrun Ode – Team Investigasi Buton SulTeng

Mustafa – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh

Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan

Ismail TG Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau

SALMONIUS – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)


Penasehat 

MUHAMMAD IKSAN S.SOS

Drs.Muhammad Yamin

Drs H.Mokh.NASUHI M.Si

NURDIN RASYID 

*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*

*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI* Tahun 2023

*PIHAK PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI tangkapupdate24jam.id

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI 


Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media TANGKAP UPDATE 24 JAM.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi


KONTAK

Telp/Wa : 085239714052-087715748234

Email : dompujejakkasus@gmail.com.co.id

Website :tangkap.update24jam.id







Alamat Redaksi 

JL.TERMINAL GINTE, Kelurahan Kandai Dua, Kec Woja, Kab.Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB)

 WARTAWAN TANGKAP UPDATE 24 JAM.ID, Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya didasarkan pada etika jurnalistik danUU No.40/1999. Dan nama yang tidak terdaftar dalam box redaksi Tangkap bukanlah tanggung jawab redaksi.


Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia 

© Copyright 2022 - tangkap.update24jam.id