Mataram,NTB.Tangkapupdate24jam.id.– Mariamah, istri sah Kepala Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, resmi melaporkan suaminya, S (Subandi), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB pada [Tanggal Pelaporan]. Laporan tersebut terkait dugaan poligami dan perzinahan yang dilakukan (S) di tengah proses perceraian mereka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Mariamah menjelaskan bahwa suaminya telah menikahi wanita lain bernama Nadia tanpa izin dan sepengetahuannya pada [Tanggal Pernikahan Nadia]. Pernikahan tersebut dilangsungkan dan resepsi pernikahan diadakan di rumah mereka di Desa Pagutan, yang merupakan aset bersama. Peristiwa ini terjadi sementara proses perceraian Mariamah dan S masih berlangsung di Pengadilan Agama Praya, dan belum mencapai putusan inkrah.
Mariamah menduga kuat bahwa pernikahan dengan Nadia dilakukan sebelum adanya putusan cerai yang sah, sehingga memenuhi unsur perzinahan. Ia khawatir tindakan suaminya tersebut akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan ke empat anaknya.
"Saya melaporkan suami saya karena tindakannya telah melanggar hukum dan norma agama. Saya juga khawatir akan nasib anak-anak saya jika suami saya memiliki anak lagi dengan istri barunya," ujar Mariamah dengan nada sedih.
Laporan Mariamah tersebut telah diterima oleh pihak PPA Polda NTB. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang Kepala Desa yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan norma kesusilaan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (larangan poligami tanpa izin istri sah) dan Pasal 284 KUHP (perzinahan), jika terbukti pernikahan dengan Nadia dilakukan sebelum adanya putusan cerai yang sah. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
(Lalu Ibnu Hajar)
Social Header