Breaking News

Blusukan Calon Legislatif, Berkedok kampanye “Intimidasi”?


Sulawesi Selatan. Tangkap-update24jam-id Kontestasi Politik tinggal menghitung hari dimana Pemilu ini dilaksnakan pada tanggal 14 Februari 2024, Calon legslatif maupun tim sukses diseluruh Indonesia berlomba-lomba meraup suara untuk duduk sebagai legislator, tidak terlepas dari itu di Kab. Maros Khususnya Dapil IV meliputi Kecamatan Cenrana, Camba dan Mallawa terjadi persaingan memperebutkan kursi dimana kuota kursi di Dapil ini cuma tersedia IV kursi, dimana 2 Kursi sudah dipastikan dimiliki Partai Amanat Nasional dan Golkar yang notabene adalah pertai penguasa saat ini dan kursi ke 3 dan ke 4 diperebutkan oleh beberapa partai yakni Nasdem, Hanura, PKS dan Gerindra.

Namun ada yang ganjal di komposisi Calon Legislatif yang diusung oleh Partai Amanat Nasional di karenakan salah satu Calegnya terindikasi menggunakan Perangkat Pemerintah yakni Caleg Nomor Urut 1.

 Perangkat pemerintah yang digunakan yakni Kepala Dinas Pendidikan Kab. Maros, Kepala Desa Patanyamang maupun Pendamping PKH, dimana Kadis Pendidikan tidak lain adalah saudara kandung dari Caleg Nomor Urut 1 dengan mengintervensi ASN Fungsional baik itu TK/PAUD, SD maupun SMP dengan pengancaman Mutasi “Ada Kunjungan dari Kepala Dinas Pendidikan di Desa Patanyamang beberapa waktu lalu, pada pertemuan itu hadirki juga tim suksesnya Ouang Lawa, kalau tidak dipilihki bede jabatanta yang berpengaruh (Mutasi), najanjiki juga perbaikan sarana dan prasarana sekolah seperti gedung dan pagar sekolah. Pertanyaanku saya adakah programnya Dinas Pendidikan seperti itu?” ungkap salah seorang informan yang tak ingin disebut namanya. (Sabtu, 31 Desember 2023).

Dipertemuan lainnya juga hadir Kepala Desa Patanyamang dan juga Pendamping PKH yang tidak lain adalah anak dari Caleg tersebut. Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Desa terindikasi memberi ancaman ke Penerima PKH yang ada didesa tersebut, "bilangki Pak Desa kalau tidak di cobloski Puang Lawa janganki salahkanka kalau kukasih keluarki dari PKH" ungkap salah seorang Penerima manfaat PKH. Ini jelas melanggar Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. Dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. "Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," 

Di pertemuan yang sama pendamping PKH juga melakukan intimidasi terhadap penerima manfaat “Di catat ulang nama - nama yang sudah terima kemarin waktu ambil uang PKH. Padahal dulu tidak di catat begini kalau sudah ki menerima.” Kata salah seorang warga yang juga manjadi salah satu penerima bansos PKH. 

Dalam hal ini dari ke tiga Perangkat Pemerintahan yang melakukan intimidasi mulai dari Kadis Pendidikan dengan pengancaman Mutasi, Kepala Desa Patnyamang dengan ancaman pencoretan dari Penerima manfaat PKH, begitu pula dengan Pendamping PKH. 

Salah seorang Tokoh Masyarakat di kecamatan Camba mengungkapkan kekecewaanya terhadap BAWASLU Kabupaten karena hanya berdiam diri melihat situasi yang terjadi di Dapil IV, "Ini jelas adalah kemunduran Demokrasi ketika teman-teman ASN dan PKH di beri tekanan namun tidak sesuai dengan hati Nuraninya dan disisi lain juga tetap melanggar aturan, kalau memang BAWASLU Kabupaten menutup mata melihat situasi ini maka saya sebagai Tokoh Masyarakat dan teman-teman dikecamatan lainnya akan mempertanyakan Netralitas BAWASLU Kabupaten dan jika BAWASLU Kabupaten tidak memproses yang terlibat di dalamnya maka saya mewakili masyarakat Cenrana, Camba dan Mallawa akan melakukan Aksi besar-besaran di BAWASLU  Provinsi serta bukti-bukti berupa Video pengancaman yang dilakukan Perangkat pemerintah". Ungkapnya.

(Redaksi)

© Copyright 2022 - tangkap.update24jam.id