Breaking News

Pendamping PKH Melakukan Pengancaman Dan Intervensi Kepada Pesertanya Untuk Memenangkan Salah Satu Caleg


Makassar,Tangkap-update24jam-id.Pilpres dan Pileg sebentar lagi dilaksanakan tinggal menghitung hari, namun sudah muncul riak riuk masing-masing calon peserta pemilu, terkhusus di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Cenrana, Camba dan Mallawa. Yang santer dibicarakan adalah Calon Legislatif Kabupaten bahkan masing-masing tim sukses sudah berlomba-lomba untuk mendapatkan suara dan mempertahankan kantong suaranya.


Namun di Dapil IV sampai hari ini banyak yang terlibat untuk mengkampanyekan masing-masing calon, baru-baru ini yang menjadi sorotan Publik yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros yang tidak lain mempunyai Saudara kandung yang ikut dalam kontestasi Pemilu dengan memanfaatkan jabatannya. Dia leluasa mengintervensi ASN yang ada di Dapil IV, kemudian Anak kandung dari Caleg tersebut juga sebagai Pendamping PKH dan melakukan pengancaman pengeluaran peserta PKH jika tidak memilih bapaknya, dan terakhir ada Kepala Desa Patanyamang yang jabatanya masih se-umur jagung juga melakukan intervensi ke warganya untuk memilih Partai PAN nomor urut 1.


Sangat disayangkan terjadi indikasi pengancaman dan intervensi di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Camba yakni terjadi di Desa Benteng, "kenapa itu kepala Desaku saya nah suruh semuaki cobloski Puang Lawa na tidak sesuai hati nuranita baru naancamki juga samai omnya pergi jalan biasa juga sendiriki" Ungkap salah seorang warga Desa Benteng.


Di lain tempat di Desa yang sama juga salah seorang pemilih milineal dengan polosnya menyampaikan "takutka saya belah nanti dikasih pindahka kalau nda ikutki di Pak Desa na Puang Lawa nasuruhkanki". Sebagaimana dalam aturan Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.


Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).


Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.


Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.


Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.


Saya tidak sepaham dengan apa yang dilakukakn oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Maros, Pendamping PKH, Kades Patanyamang dan Kades Benteng, saya kemarin berduskusi dari beberapa tokoh yang ada di Dapil IV siap melakukan aksi di Bawaslu Provinsi dan siap membawa massanya dengan membawa grand isu Pejabat pemerintahan di Dapil IV tidak NETRAL di pemilu kali ini, penegesan aksi ini Insya Allah surat aksi sudah kami buat tinggal memasukan di Polrestabes Kota Makassar tanggal 19 hari jumat dan siap melakukan aksi hari senin pekan depan, alasan kami ingin melakukan aksi karena sampai hari ini Bawaslu Kabupaten tidak ada tindakan yang bukan lagi menjadi rahasia kalau Bawaslu Kabupaten saat ini berlindung di bawah ketiak partai Penguasa jadi takutki mungkin proseski, bisa saja ada perintah jadi hari ini saya dan teman-teman lainnya sudah tidak PERCAYA lagi dengan Bawaslu Kabupaten. Ungkap salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pemerhati Pemilu Dapil IV


(La Ode Ikra Pratama)

© Copyright 2022 - tangkap.update24jam.id