Breaking News

Ketiadaan NIB Legalitas Operasional PT. Sahdana Arif Nusa Jadi Tanda Tanya Yang Perlu Di Sikapi Dengan Serius


Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.id.PT. Sahdana Arif Nusa Diduga Beroperasi Tanpa Izin NIB, Masyarakat Desa Kabul, Desa Palmbik, Mt, salah, dan Masyrkt desa mangkung Desak Pencabutan IUPHHK-HTI, 23/11/2025.

 

Perwakilan Masyarakat sipil dan sejumlah organisasi yg berkoalisi dengan Aliansi Peduli Demokrasi di Lombok Tengah mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang dimiliki oleh PT. Sahdana Arif Nusa. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

 

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Ketiadaan NIB menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional PT. Sahdana Arif Nusa dan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Ahmad Halim beserta perwakilan dri 4 desa mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan audit terhadap PT. Sahdana Arif Nusa. Jika terbukti tidak memiliki NIB, maka IUPHHK-HTI perusahaan tersebut harus dicabut demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan," ujar Ahmad Halim aktifis Senior (Aliansi Peduli Demokrasi) sekaligus juru bicara dari koalisi masyarakat sipil yang menggugat dan menuntut PT. Sahdana Arif Nusa untuk Berhenti Beraktifitas di kawasan 779ha sblum. Bisa menujukan ijin NIB(Nomor Induk Berusaha) di kab. Lombok tengah.

 

Lebih lanjut, Ahmad Halim, juga menyoroti potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional PT. Sahdana Arif Nusa terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka khawatir, tanpa adanya Evaluasi, dan pengawasan yang ketat, perusahaan dapat melakukan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Karn setiap 5tahun  sekali mreka malakukan penebangan Hutan 

 

"Kami tidak ingin kasus-kasus serupa terulang kembali. Baik dri Pemerintah Pusat samapai pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan. Pencabutan IUPHHK-HTI PT. Sahdana Arif Nusa akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku," tegas (Ahmad Halim) . 

 

Selanjutnya juga kami minta PT. Sahdana  Arif Nusa utk menujukan kami  NIB, 7 x24 jam, jika Prusahaan tidak bisa tunjukan itu kami minta Kementtina Kehutanan  utk mencabut Ijin IUPHHK-HTI ,dan di brikan kepada Masyrakt Setempat Ijin kelola IUPHHK-HTR.dan masyrakt yng terdpampak dengan HTI ini Berkomitmen Berjanji akan mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dri peMerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pungkas dengan nada Tegas Aktifis Senior (Ahmad Halim). 


  (Usman jayadi)

© Copyright 2022 - tangkap.update24jam.id