Breaking News

Usul Pencabutan Perda DPRD Kabupaten Dompu Gelar Rapat Paripurna


Dompu,NTB.Tangkapupdate24jam. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu membahas Pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Pemerintah Daerah  bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (08 Desember 2025).


Adapun Perda yang dicabut, Pertama Perda Kabupaten Dompu Nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan persampahan, Kedua Perda Kabupaten Dompu Nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Ketiga Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 tahun 2019 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.


Bupati Dompu Bambang Firdaus SE. dalam sambutannya mengatakan, persetujuan pencabutan Raperda hari ini menunjukan adanya komitmen yang kuat dari pimpinan dan anggota DPRD untuk memfasilitasi ketersedian regulasi untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


“Apa yang telah diupayakan ini menjadi bukti adanya kesungguhan, kebersamaan, kerja sama dan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan DPRD, khususnya Bapemperda”ujarnya


Bupati melanjutkan, usul pencabutan Perda tersebut mempertimbangkan, aspek filosofis yuridis dan sosioligis, aspek konsistensi dan sinkronisasi regulasi, aspek impilikasi  dan teknis serta komitmen Pemerintah Daerah dalam penataan regulasi.


“Dengan dicabutnya ketiga peraturan daerah ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menyiapkan rancangan peraturan daerah baru”ungkapnya


Mengakhiri pidatonya Bupati Bambang Firdaus mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Dompu atas komitmen, kerja keras, dan suasana dialog yang produktif selama proses pembahasan.


“Kolaborasi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberhasilan pembangunan daerah yang kita cintai”katanya.


Ikut hadir pada acara Rapat Paripurna, unsur Forkopimda, Pj  Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Pejabat struktural dan fungsional  serta insan pers baik cetak maupun elektronik.


(Ramadhoan)

© Copyright 2022 - tangkap.update24jam.id